Baleg DPR Himpun Masukan Fitra dan Fomappi Untuk Revisi UU MD3

21-01-2013 / BADAN LEGISLASI

 

Badan Legislasi (Baleg) DPR Senin  (21/1) menggelar rapat dengar umum (RDPU) dengan Forum  Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) dan Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) guna menghimpun masukan untuk pembahasan Revisi UU tentang MPR, DPR , DPD dan DPRD.

Dalam acara yang  dipimpin Wakil Ketua Anna Muawanah, Sekjen Fitra Yuna Farhan dan Peneliti Fitra  Lusius Karus memaparkan beberapa poin  usulan yang perlu dimasukkan dalam Revisi UU MD3. Dalam pembahasan RAPBN, Fitra mengusulkan pemberian tanda bintang atau blokir anggaran oleh DPR harus dihapuskan.

Pemblokiran hanya boleh dilakukan oleh Menkeu dan hanya bersifat administrative.Jika ada anggaran yang belum disetujui oleh DPR tidak diperkenankan diberi tanda bintang, melainkan dapat diusulkan dan dibahas kembali pada saat perubahan anggaran,” tandas Yuna Farhan.

Karena itulanjutnya, untuk mendukung peran DPR dalam membahas proposal anggaran pemerintah berkaitan dengan efesiensi dan efektivitas, DPR memerlukan unit kantor anggaran yang dapat mendukung fungsinya  berupa Parlement Budget Office (PBO). Dengan demikian tidak diperlukan lagi membahas pembukaan tanda bintang pada saat anggaran sudah ditetapkan.

Sedangkan Formappi mengusulkan perlunya dimasukkan rumusan dalam revisi UU MD3 mengenai keberpihakan kepada rakyat atau kostituen. Lusius Karus menilai UU MD3 sekarang terlihat keberpihakan DPR lebih berat kepada parpol ketimbang kepada konstituennnya. Karena itu dia mengusulkan perlu dipertimbangkan rumusan dalam Revisi UU MD3 adanya kemungkinan konstituen memiliki hak merecall (menarik) anggota DPR, jika terbukti melakukan kesalahan. Yang berjalan selama, usulan recall kepada anggota DPR menjadi hak sepenuhnya parpol yang mengusungnya.

Sejumlah anggota mengapresiasi masukan dari Formappi dan Fitra serta siap mendiskusikan lebih lanjut. Apalagi Formappi menyatakan pertemuan dengan Baleg kali ini sebagai pertemuan perdana terutama yang berkaitan dengan masukan revisi UU MD3. “ Kami siap mendiskusikan materi yang kami usulkan dalam kesempatan yang akan datang,” kata Lusius Karus.

Sebelumnya Ketua Baleg Ignatius Mulyono mengakui berbagai hambatan yang ada di DPR sehingga tidak bisa menghasilkan produk UU yang berkualitas dan kuantitas yang kurang memadai. Karena itu Baleg mengharapkan pandangan kritis dari Fitra dan Formappi sehingga kinerja yang belum optimal ini bisa disoroti  dan solusinya  benar-benar diharapkan. (mp), foto : eka hindra/parle/hr.

BERITA TERKAIT
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...
RUU Minerba Jadi Perdebatan, Baleg Tegaskan Pentingnya Mitigasi Risiko
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Deputi Eksternal Eksekutif Nasional WALHI, Mukri Friatna, menyatakan penolakan terhadap wacana perguruan tinggi diberikan hak mengelola tambang...